Kitab Risalah Ahlussunah Waljama'ah: Kewajiban Taklid Bagi Orang yang Tidak Mampu Berijtihad
Laduni.ID Jakarta - Mazhab adalah metode pelaksanaan ibadah yang ditetapkan oleh ulama mujtahid. Ijtihad adalah kemampuan melahirkan hukum Islam dari dalil dalil yang bersifat komperehensif. Taklid adalah mengikuti pendapat ulama dalam pelaksanaan ibadah dan hukum hukum Islam.
Menurut mayoritas ulama, wajib hukumnya bertaklid (mengikuti) pendapat ulama mujtahid (mazhab) dan mengambil fatwa mereka, kewajiban tersebut atas siapa pun yang tidak memiliki kapasitas berijtihad.
Selagi dia belum mampu berijtihad, maka wajib taklid, walaupun telah memiliki ilmu ilmu penunjang ijtihad. Supaya ia gugur dari kewajiban taklid, harus mengikuti mazhab tertentu sesuai keinginannya.
Baca Juga: Kisah Singkat di Balik Penulisan Kitab Shalawat Dala’il Al-Khayrat
Berdasarkan pada firman Allah: "Maka bertanyalah kalian pada ahli (ulama), jika kalian belum mengetahui."
Allah mewajibkan bertanya atas orang yang tidak tahu. Hal itu bermakna taklid kepada seorang ulama. Dan ini berlaku pada setiap orang.
Orang-orang awam sudah ada dan terus ada sejak zaman para sahabat dan tabi'in. Mereka bertanya dan meminta fatwa pada ulama mujtahid, serta mengikutinya dalam hokum-hukum syariat. Para ulama juga sigap menjawab persoalan umat tanpa menyebutkan dalilnya.
Memuat Komentar ...