Bolehkah Berwasiat Kepada Pihak Umum
Laduni.ID Jakarta - Wasiat adalah salah satu alternatif dari seseorang yang akan meninggal agar harta yang ia tinggalkan bisa digunakan sesuai dengan keinginan beliau semasa hidupnya.
Secara umum, wasiat di Indonesia terdapat 4 macam, yakni : wasiat umum (Pasal 938 KUHPerdata), wasiat olografis (Pasal 931-934 KUHPerdata), wasiat rahasia (Pasal 940 KUHPerdata) dan surat codicile. Dari keempat macam wasiat tersebut, hanya wasiat umum saja yang merupakan akta otentik, sisanya merupakan surat di bawah tangan.
Baca Juga: Apakah Sah Berwasiat dengan Tulisan? Inilah Jawabannya
Pertanyaan:
Apakah boleh bila wasiat diberikan kepada pihak mashlahah Ammah (kemashlahatan umum)?
Jawaban:
Boleh, namun dengan ketentuan tidak digunakan untuk jalur maksiat, seperti halnya membangun gereja, klub, dan tempat maksiat lainnya, bila diperuntukkan kearah maksiat maka wasiat itu tidak sah,
Almahally, jld 3 toha putra hal. 157
(واذا اوصي لجهة عامة فالشرط ان لاتكون معصية كعمارة كنيسة)
من كافر او غيره فلا تصح لهاوتصح لغيرها من قربة وجاءز كعمارةمسجد وفك اسري الكفارمن ايدي المسلمين...... اه
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...