Seputar Ciuman dan Oral Sex Menurut Sebagian Pakar Fiqih

 
Seputar Ciuman dan Oral Sex Menurut Sebagian Pakar Fiqih
Sumber Gambar: foto (ist)

Laduni.ID Jakarta - Bagi sebagian kalangan hal-hal berikut dipandang tabu untuk dibicarakan,namun Islam yang begitu kaffah telah mengaturnya , tentunya ini adalah bagian dari pengetahuan agama,bahkan termasuk wajib aini.dikutip dari beberapa pendapat ulama yang sangat masyhur keilmuan dan kedekatannya kepada Allah swt,semoga menjadi tambahan pengetahuan kita dan bermanfaat baik bagi yang telah menjalani rumah tangga atau bekal bagi yang belum berumah-tangga Sebagian pakar fikih menyebutkan bahwa ciuman itu ada lima jenis yaitu:

Baca Juga: Hukum Berhubungan Sex dengan Membayangkan Wajah Orang Lain

1 Ciuman cinta, itulah ciuman kepada anak di pipinya
2 Ciuman belas kasihan, itulah ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya
3 Ciuman sayang, itulah ciuman kepada saudara di dahinya
4 Ciuman birahi, itulah ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya
5 Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman.
6 Sebagian pakar fikih menyebutkan adanya ciuman jenis keenam yaitu ciuman syar’i yang ditujukan kepada hajar aswad Ad Durr al Mukhtar yang dicetak bersama Hasyiah Ibnu Abidin 5/246 Al Adab al Syar’iyyah karya Ibnu Muflih 2/272 dan 272

Jenis ciuman yang terlarang

Ciuman untuk wanita ajnabiah (bukan istri dan bukan mahram). Seluruh pakar fikih bersepakat bahwa sentuhan dan ciuman kepada wanita ajnabiah adalah terlarang meski dalam rangka meminang wanita tersebut

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN