E-Budgeting dan E-Planning Upaya untuk Melawan Korupsi
Laduni.ID Jakarta - Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD oleh setiap daerah di Indonesia menjadi wujud penyelenggaraan otonomi yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah melalui penyusunan anggaran. Perencanaan pembangunan daerah tidak hanya melibatkan pemerintah daerah tetapi juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga legisatif yang memiliki fungsi legislasi (legislation), pengawasan (controlling) dan penganggaran (budgeting). Jika kita merunut semua proses perencanaan yang terjadi tentu saja setiap program dan kegiatan dalam rencana kerja dan anggaran pasti sudah melewati tahapan perencanaan dan evaluasi.
Tetapi kita tidak bisa menutup mata bahwa realita di lapangan ialah bahwa sering terjadi ‘main mata’ antara oknum dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan oknum anggota DPRD. Misalkan saja kasus anggaran siluman yang diungkap oleh Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) pada APBD DKI Jakarta tahun 2015. Tidak tanggung-tanggung dengan Provinsi sebesar DKI Jakarta maka potensi mark up dan manipulasi anggaran bisa mencapai Rp. 12,1 Trilyun. Untuk menepis fenomena seperti yang di uraikan diatas Pemerintah Daerah berupaya mengambil langkah dengan menerapkan sistem perencanaan berupa e-planning dan e-budgeting agar proses perencanaan maupun penganggaran bisa mewujudkan good governance dan tidak membuat adanya konflik yang berhubungan dengan kepentingan pihak tertentu.
Baca Juga:
Memuat Komentar ...