Tahun 1916 M: Budaya dan Identitas, Penelusuran Asal-usul Gelar 'Kyai Haji' di Tanah Air
Laduni.ID Jakarta – Kyai dapat diartikan sebagai seseorang atau benda yang sangat dihormati dan disakralkan. Kyai bagi pemahaman Jawa adalah sebutan untuk "yang dituakan ataupun dihormati" baik berupa orang, ataupun barang. Selain Kyai, bisa juga digunakan sebutan Nyai untuk yang perempuan. Kiai bisa digunakan untuk menyebut ulama atau tokoh.
Baca Juga: Dawuh Kiai Haji Salahuddin Wahid (1)
Sedangkan di Indonesia, gelar "Haji" menjadi simbol status sosial seseorang yang telah menunaikan ibadah haji. Meskipun pada masa penjajahan Belanda, pemerintah sempat mencoba melarang pemakaian gelar tersebut, namun para haji dengan mudah tetap menggunakan gelar tersebut. Ini mungkin disebabkan oleh status ekonomi mereka yang mampu melakukan ibadah haji serta pengetahuan agama yang memadai.
Terdapat sebuah pendapat yang mengklaim bahwa, gelar "Haji" di Indonesia adalah warisan dari kolonialisme, karena pemerintah kolonial Belanda menggunakannya sebagai "biang kerok" pada para jamaah haji Indonesia. Para jamaah haji Indonesia biasanya "berulah" usai pulang dari Makkah, dan mengakibatkan pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Ordonansi Haji pada tahun 1916, yang memerintahkan setiap orang Indonesia yang pulang dari haji wajib menggunakan gelar "Haji" atau "Hajjah" di depan nama mereka.
Memuat Komentar ...