HP Orang yang Telah Wafat
Laduni.ID, Jakarta – Handphone (HP) adalah alat komunikasi yang dipakai manusia untuk berbagi informasi. Saat ini HP sudah menjadi kebutuhan wajib yang harus dimiliki oleh seseorang, jika tidak tentu saja ia akan tertinggal dalam informasi dan hubungan dalam bersosial akan menjadi sulit.
Lalu bagai mana dengan HP orang yang sudah meninggal? Mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya, bagaimana nasibnya HP orang yang sudah meninggal, apakah boleh membuka HP orang yang sudah meninggal, bagaimana hukumnya, dan sebagainya.
Terkait dengan hal itu, Asy Syaikh Prof. DR. Umar Al Muqbil memberikan penjelasan melalui akun pribadinya, @dr_almuqbil.
Apabila seseorang telah wafat, maka tidak layak untuk dibuka HP-nya kecuali untuk sebuah maslahat syar'i dan oleh seseorang yang bisa dipercaya dan amanah.
Kemudian hendaknya data dan memori di HP segera dihapus setelah dipastikan itu semua tak lagi dibutuhkan, karena bisa jadi di dalamnya terdapat hal-hal yang tidak disukai oleh almarhum untuk dilihat orang lain. Setiap orang hendaknya menempatkan dirinya pada posisi almarhum.
Barangsiapa yang wafat dalam keadaan Allah tutupi aibnya, maka tak layak bagi kita untuk membuka sesuatu yang sudah Allah tutupi.
Memuat Komentar ...