Meninggalkan Shalat Sunah, Apakah Tetap Diqhodo?
Laduni.ID Jakarta - Di berbagai literatur fikih (terutama mazhab syafii) telah dipaparkan tentang hukum mengqhoda salat sunah. Sebelum berbicara lebih lanjut tentang hukum mengqhodo shalat sunah, kita mesti terlebih dahulu mengetahui tentang klasifikasi shalat sunah sehingga nantinya akan mudah mengetahui tentang hukum dan segala hal yang berkaitan dengan shalat itu.
Baca Juga: Benarkah Ada Anjuran Shalat Sunah 12 Rakaat di Malam 1 Syakban?
Setidaknya ada beberapa klasifikasi tentang shalat sunah, pertama adalah shalat sunah al-muaqqat: yaitu shalat sunah yang memiliki kaidah waktu pengerjaan ex: shalat duha, id, rawatib dll. Kedua salat sunah dzu as-sabab: yaitu shalat sunah yang memiliki sebab untuk dilakukan, ex: shalat gerhana, istisqa, tahiyat masjid dll. Dan terakhir adalah salat sunah mutlaq: yaitu shalat sunah yang tidak memiliki kaidah waktu pengerjaan dan tidak memiliki sebab untuk dilakukan. Jumlah rakaatnya pun tidak dibatasi.
Kembali kepada hukum mengqhoda shalat sunah. Berkaitan dengan mengqhoda shalat fardhu, kita telah sama-sama mengetahui hukumnya adalah wajib, bahkan bisa kita sebut ijma'. Perihal tentang mengqhoda shalat sunah ini maka menurut pendapat terkuat dalam mazhab syafii (al-adzhar) adalah sunah alias dianjurkan untuk shalat sunah al-muaqqat: shalat sunah yang memiliki kaidah waktu pengerjaan seperti shalat id, shalat duha, shalat rawatib dll.
Memuat Komentar ...