Bolehkah Menyebut Almarhum Kepada Saudara Muslim yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasannya!

 
Bolehkah Menyebut Almarhum Kepada Saudara Muslim yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasannya!
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – Di Indonesia sering didapati istilah almarhum dan almarhumah yang tersemat pada nama orang yang sudah wafat. Namun sesungguhnya, bagaimana hukum penyebutan tersebut kepada sesame muslim? Berikut dua Fatwa dari Tokoh Salafi Mancanegara.

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah mengatakan:

على كل حال نقول لا إنكار في هذه الجملة أي في قولنا فلان المرحوم وفلان المغفور له وما أشبه ذلك لأننا لسنا نخبر بذلك خبراً ونقول إن الله قد رحمه وأن الله قد غفر له ولكننا نسأل الله ونرجو فهو من باب الرجاء والدعاء وليس من باب الإخبار.

“Bagaimanapun keadaanya, maka kita katakan bahwa tak ada pengingkaran pada kalimat ini, yaitu pada ucapan kita yakni Fulan Almarhum dan Fulan Almaghfurlahu atau yang semisalnya, dan sesungguhnya dengan kalimat itu kami tidak menyampaikan sebuah berita dengan perkataan bahwa sesungguhnya Allah Ta'ala telah merahmatinya dan telah mengampuninya. Akan tetapi, kita memohon kepada Allah Ta'ala dan berharap, dan ini masuk dalam bab pengharapan beserta doa, bukan masuk bab pengabaran.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN