Gelar Bahtsul Masail, LBM NU Cianjur Bahas Isu Aktual
Laduni.ID Jakarta – Bahtsul Masail yang diadakan LBM PCNU Kabupaten Cianjur kembali digelar. Kali ini bertempat di Pondok Pesantren Riyadul Mutaallimin yang dipimpin oleh Kiai M. Ridwan di Kampung Cibinong, RT 04 RW 01, Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Acara berjalan dengan lancar seperti biasa, adem, penuh dengan canda tawa, tapi tetap penuh kehati-hatian dalam menyampaikan sebuah fatwa.
Dalam acara tersebut dihadiri langsung Ketua LBM PCNU Kabupaten Cianjur KH Ibnu Umar yang menyampaikan sambutan terkait masalah polemik yang kini yang terjadi di masyarakat yang tentunya membutuhkan kepastian hukum, baik dalam segi amaliyah, aqidah dan lain sebagainya.
Baca Juga: LBM NU Depok Bedah Buku Islam Nusantara dan Fiqih Kebangsaan
"Perihal masalah aktual idealnya bisa dipastikan hukumnya lewat jalan bahtsul masail. Ini pula salah satu tujuan Nahdlatul Ulama dalam menjaga dan merawat apa yang menjadi tradisi ulama-ulama terdahulu," ungkapnya.
Bahtsul masail kali ini, pengurus LBM NU Cianjur mengangkat persoalan terkait ketentuan hukum bolehnya infaq dan shodaqoh dipakai untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Ketua LBM NU Cianjur, KH Ibnu Umar, menegaskan bahwa infaq dan shodaqoh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanganan virus corona (Covid-19) dan dampaknya. Hal itu telah ditegaskan dan diatur dalam fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan infaq dan shodaqoh untuk penanganan Covid-19 dan dampaknya.
Memuat Komentar ...