Penjelasan Ulama Madzhab Syafi’i Tentang Murtad
Laduni.ID Jakarta - Al-Imam Yahya ibn Syaraf an-Nawawi asy-Syafi’i (w 676 H) dalam kitab Minhaj ath-Thalibin Wa ‘Umdah al-Muftin, h. 293, berkata: “Kitab tentang riddah/kufur. Ridah adalah memutuskan Islam, baik karena niat, karena perbuatan, atau karena perkataan, dan sama halnya ia mengatakannya untuk tujuan menghinakan, atau karena mengingkari, dan atau karena meyakini (kata-kata kufur tersebut”.
ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻳﻀﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻭﺿﺔ ﺝ 10/52 ”: ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻱ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﺇﺫﺍ ﺃﺗﻰ ﺑﺎﻟﺸﻬﺎﺩﺗﻴﻦ ﺻﺎﺭ ﻣﺴﻠﻤﺎ ” ﺍﻫـ ﻭﻗﺎﻝ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﻜﻔﺎﺭﺍﺕ ﺝ 8/282 ”: ﺍﻟﻤﺬﻫﺐ ﺍﻟﺬﻱ ﻗﻄﻊ ﺑﻪ ﺍﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﺃﻥ ﻛﻠﻤﺘﻲ ﺍﻟﺸﻬﺎﺩﺗﻴﻦ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﻭﻻ ﻳﺤﺼﻞ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺇﻻ ﺑﻬﻤﺎ “ ﺍﻫـ
Dalam kitab Raudlah ath-Thalibin, j. 10, h. 52, al-Imam an-Nawawi berkata: “Di suatu bagian (tulisannya); Imam Syafi’i berkata bahwa orang murtad ini bila mendatangkan/mengucapkan dua kalimat syahadat maka ia menjadi muslim”.
Baca Juga: Penjelasan Makam orang Murtad sampai Mati
Dalam kitab al-Kaffarat, j. 8, h. 282, al-Imam an-Nawawi berkata: “Pandapat yang telah ditetapkan oleh para ulama bahwa dua kalimat syahadat wajib didatangkan/diucapkan oleh seorang yang murtad, dan bahwa ia tidak menjadi muslim kembali kecuali dengan dua kalimat syahadat ini”.
Memuat Komentar ...