Perbedaan Ahli Fiqh dan Penceramah Menurut KH. Taufik Damas
Laduni.ID, Jakarta – Fenomena ustad dadakan ini memang sudah diprediksi jauh oleh Nabi SAW, bahkan Ibnu Mas'ud (sahabat Nabi) pernah berkata:
وَسَيَأْتِي مِنْ بَعْدِكُمْ زَمَانٌ؛ قَلِيلٌ فُقَهَاؤُهُ، كَثِيرٌ خُطَبَاؤُهُ، كَثِيرٌ سُؤَّالُهُ، قَلِيلٌ مُعْطُوهُ
"Setelah zaman kalian ini, akan datang zaman di mana ada sedikit ahli fiqh dan ada banyak tukang ceramah. Ada banyak yang meminta dan ada sedikit yang memberi."
Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau NU DKI Jakarta, KH. Taufik Damas menjelaskan bahwa ahli fiqh dan tukang ceramah memiliki definisi yang berbeda.
“Ahli fiqh menggunakan ilmu Usul Fiqh untuk mengeluarkan keputusan hukum. Ayat dan hadits adalah sumber utama. Dari ayat dan hadits, ahli fiqh menganalisa,” dikutip dari postingan di laman Facebook pribadi beliau pada Kamis, 17 Juni 2020.
Beliau melanjutkan, dalam analisanya, ahli fiqh selalu melakukan komparasi, merujuk asbabun nuzul, asbabul wurud, sejarah, analisis linguistik, dll.
Memuat Komentar ...