Pengelolaan APBD Kab. Pemalang untuk Mewujudkan Good Government

 
Pengelolaan APBD Kab. Pemalang untuk Mewujudkan Good Government
Sumber Gambar: Foto (ist)

Laduni.ID Jakarta – Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kasumum daerah yang mengurangi ekuitas dana,  merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.

Belanja daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersamaan tara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja Daerah akan mempunyai peran riil dalam peningkatan kualitas layanan publik dan sekaligus menjadi stimulus bagi perekonomian daerah.

Baca Juga: Membangun Good Governance dengan Sistem E-Budgeting

Kebijakan belanja daerah diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional,  efisien dan efektif. Belanja daerah mengedepankan efisiensi anggaran, mempertahankan serta pemenuhan terhadap hak-hak dasar masyarakat. Dalam kurun waktu tahun 2010-2015 kebijakan belanja daerah Kabupaten Pemalang diarahkan pada:

 Pertama, pendanaan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN