Pentingnya Etika Profesi Akuntan
Laduni.ID, Jakarta – Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.
Pentingnya Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Pengertian etika sendiri merupakan Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.
Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut: a) Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi. b) Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik. c) Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik. d) Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu. e) Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien. f) Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan. g) Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Memuat Komentar ...