Kesunnahan Mencium Tangan Ulama Sholeh

Laduni.ID, Jakarta - Mencium tangan adalah sebuah penghormatan kepada seseorang yang dihormati. Kebiasaan yang dipupuk sejak kecil oleh kebanyakan orang tua kita, salah satunya adalah menghormati orang lain dengan mencium tangannya, seperti orang tua, guru, orang dengan kadar keilmuan yang tinggi, orang sholeh, dan orang yang lebih dituakan.
Namun, saat ini banyak yang menanyakan hukum mencium tangan seseorang. Khususnya mencium tangan orang yang berilmu yang sholeh. Padahal pada dasarnya, mencium tangan orang sholeh karena kesholehan, kezuhudan, kealiman, keilmuan atau karena latar belakang keagamaannya tidaklah dilarang. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam banyak kitab fiqih. Salah satunya adalah keterangan yang ada dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut ini:
يسن عند الشافعي تقبيل نحو يد الزاهد والشريف والعالم والكبير في السنّ والطفل الذي لا يشتهي ولو لغير شفقة ورحمة ، ووجه صاحب قدم من سفر لما روى الترمذي أن يهوديين قبلا يد النبي ورجله ولم ينكر عليهما. وروى ابن حبان أن كعباً قبل يديه وركبتيه عليه الصلاة والسلام لما نزلت توبته
"Disunnahkan menurut Imam Syafi’i, mencium tangan orang yang zuhud, orang mulia (berasal dari keluarga terhormat), orang alim, orang yang lebih tua, serta anak kecil yang belum memiliki syahwat, meskipun bukan karena kasih sayang dan belas kasihan. Juga disunnahkan mencium wajah orang yang baru datang dari perjalanan, berdasarkan riwayat dari At-Tirmidzi bahwa dua orang Yahudi mencium tangan dan kaki Nabi SAW, dan beliau tidak mengingkari perbuatan tersebut. Ibnu Hibban juga meriwayatkan bahwa Ka‘ab mencium tangan dan lutut Nabi SAW ketika taubatnya diterima oleh Allah."
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...