Hukum Membaca Al-Quran di Sisi Kubur

 
Hukum Membaca Al-Quran di Sisi Kubur
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta – Sebuah postingan yang sangatlah mencengangkan sekali. Bagaimana tidak? hanya karena bacaan Quran seorang muslim (yang dalam hatinya terdapat keimanan akan Allah swt) yang ia baca di sisi kubur, ia dicap sebagai pengikut Yahudi.

Lantas, apa sebenarnya hukum membaca Al-Quran di depan kubur itu sendiri? Apakah Haram? ataukah Bida'h Dholalah?

Dalam menjawab sebuah masalah, seyogyanya jawaban tersebut diperkuat dengan sumber-sumber, referensi serta dalil yang dianggap kredibel.

Adapun membaca Al-Quran di depan kubur tidaklah tergolong dari perbuatan Bid'ah yang dilarang oleh syaria't. Bahkan Rasulullah sa memerintahkan terhadap salah seorang sahabat untuk melakukannya.

Rasulullah saw. bersabda:

من زار قبر والديه أو أحدهما في كل جمعة فقرأ عندهما يس غفر له بعدد كل حرف منها

"Barangsiapa menziarahi kubur kedua orang tua atau salah seorangnya setiap Juma't, lantas ia membaca di sisi kuburnya surat Yasin, maka Allah akan mengampuni (dosanya) sebanyak huruf dari (surat Yasin)." (HR. Ibn A'diy)

Lantas, apakah makna dari perintah Rasulullah saw kepada sahabatnya (untuk membaca surat Yasin di sisi kubur orang tuanya) jika hal tersebut merupakan adat serta kebiasaan Yahudi?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN