Ganti-Ganti Istilah Pembatasan Kegiatan Sosial, Masyarakat bingung
Laduni.ID Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM darurat) berlaku di Jawa-Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021, sejak pandemi beberapa kebijakan telah dikeluarkan dengan istilah-istilah yang berbeda dengan satu tujuan diharapkan bisa menurunkan kasus penularan Covid-19 yang terus meningkat.
Beberapa istilah yang dikeluarkan pemerintah membuat sebagian masyarakat bingung, sehingga memunculkan obrolan-obral unik di tengah-tengah masyarakat, salah satu yang diceritakan oleh M. Arfah PC Ansor Batam, obrolan sederhana kami bersama teman satu kampung, beberapa hari yang lalu. Saya lalu maklum masih ada bias informasi di tengah masyarakat banyak. Dan saya menduga bukan hanya teman saya yang keliru memahi lockdown itu apa. Bahkan pemerintah yang dalam waktu dekat katanya akan memberlakukan kembali PKPM Darurat itu pasti makin banyak yang bingung memahaminya.
Baca Juga: Melawan Wabah Penyakit Dengan Menjaga Jarak
Iya, PKPM Darurat sudah resmi ditetapkan dan akan berlaku di Jawa, Bali. Diluar daerah itu saya tak cukup punya informasi menjelaskannya. Apakah PKPM Mikro atau PKPM atau juga ada istilah lainnya. Entahlah. Aturan mana yang berlaku. Lah wong juga aturan PKPM tak pernah disampaikan dengan bahasa yang mudah dicerna masyarakat bawah.
Memuat Komentar ...