Hukum Mengkijing Kuburan dan Menancapkan Batu Nisan (bagian 2)
Laduni.ID, Jakarta – Termasuk dari adat atau kebiasaan ahlu waris terhadap kubur dari keluarga atau sanak famili-nya, yaitu menancapkan batu nisan di ujung kubur. Fungsi dari batu nisan itu sendiri, yaitu sebagai penanda atau petunjuk bagi peziarah untuk mengetahui posisi yang tepat dari makam keluarganya yang hendak diziarahi.
Adapun, hukum dari pemasangan batu nisan ini 'Diperbolehkan' oleh Syari'at bahkan disunnahkan, selama tak keluar dari maksud atau fungsi yang telah disebut.
Adapun dalil dibolehkannya hal tersebut, berdasarkan hadits, "Ketika jenazah dari Sayyidina Usman bin Madz'un telah dikebumikan, Rasulullah saw memerintahkan kepada salah seorang sahabat tuk mengambilkan satu batu. Akan tetapi, sahabat tersebut tak kuasa tuk mengangkat batu tersebut. Hingga Rasulullah saw pun menyincing lengan baju beliau, dan mengangkat sendiri batu tersebut untuk ditancapkan di ujung kubur (posisi kepala), lalu berkata:
أعلم بها قبر أخي وأدفن إليه من مات من أهلي»
"(Dengan batu ini) aku mengerti posisi kubur saudara-ku (sesusuan), dan (di tempat itu pula) nantinya akan aku kubur keluargaku." (HR. Abu Dawud, Al-Hafidz Ibn Hajar berkata: Hadits Hasan)
Memuat Komentar ...