Macam Macam Nadzar Menurut Islam
Laduni.ID Jakarta - Nadzar adalah mewajibkan suatu perkara atau perbuatan yang asalnya tidak wajib secara syariah. Seperti, bernazar melakukan shalat sunnah, berpuasa sunnah, bersedekah pada orang miskin apabila yang dikehendakinya tercapai. Niat utama adalah untuk semakin mendekatkan diri pada Allah (qurbah)
Syarat sah dan terjadinya nadzar terbagi 2 (dua) yaitu syarat pelaku nadzar dan perkara yang dibuat nadzar (al mandzur bihi)
Baca Juga: Bolehkah Nadzar Diberikan pada Selain yang Ditentukan
Syarat orang yang bernadzar adalah berakal sehat, beragama islam (muslim), dan diucapkan dengan kata-kata, tidak cukup hanya dengan niat. Apabila seseorang berniat nadzar tanpa ada ucapan, maka nadzarnya tidak sah dan tidak wajib memenuhi nadzar tersebut.
Syarat perkara yang dijadikan nadzar (Al Mandzur Bihi)
1. Perkara ibadah. Seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sadaqah. Perkara yang bukan bersifat ibadah seperti perkara maksiat atau perkara mubah (seperti makan dan minum) tidak sah nadzarnya.
2. Harta yang dijadikan nadzar harus menjadi hak milik pelaku nadzar saat bernadzar.
3. Bukan perkara fardhu atau wajib. Seperti shalat 5 waktu atau puasa Ramadan.
Macam Macam Nadzar
Dari segi isi kandungan nadzar, terdapat dua jenis, yaitu (a) nadzar lajaj (نذر لجاج) yaitu bernazar dengan mencegah diri dari melakukan sesuatu. Seperti, “Saya besok tidak akan bepergian.” (b) Nadzar mujazat yaitu nadzar (janji pada diri sendiri) untuk melakukan sesuatu. Nadzar majazat ini ada dua macam, sebagai berikut:
Memuat Komentar ...