Macam-Macam Tipologi Kedangkalan
Laduni.ID Jakarta - Ikhtilaf adalah istilah dalam kajian hukum Islam atau fiqh Islam yang berarti perbedaan, perselisihan, dan pertukaran. Kata ikhtilaf, sering pula disebut dengan kata "khilafiyah" yang mempunyai arti perbedaan pandangan atau pendapat, di antara ulama terhadap suatu persoalan hukum tertentu.
Masalah khilafiyah adalah masalah yang hukumnya belum atau disepakati para ulama. Perbedaan pendapat di antara kalangan ulama dan umat Islam, bukan hanya terdapat dalam masalah fiqhiyyah saja, tetapi khilafiyah juga melingkupi berbagai macam hal
Baca Juga: Tipologi Ibadah Manusia
Ikhtilaf Suatu Kewajaran Historis
Khilafiyah atau ikhtilaf (perbedaan pendapat) dalam perkara apa saja, khususnya masalah hukum agama, termasuk dalam masalah-masalah pandangan agama adalah sangat wajar dan suatu kelaziman sunnatullah. Sesuatu yang mustahil dan akan menjadi suatu keajaiban, apabila seluruh umat Islam di dunia ini dapat dipersatukan dalam satu pendapat, pandangan, kelompok, madzhab, dan sikap dalam masalah ushul, furu’iyyah, apalagi siyasah (politik). Bagai ruang mimpi dalam kamar ketidakmungkinan, jika semua umat Islam di seluruh penjuru dunia, dapat bersatu padu dalam satu istimbat (menggali dari teks asal/dasar) hukum Islam, atau istinbath al- ahkam. Belum lagi kita simak, ketika para ulama ahli fiqih, berdiskusi tentang satu masalah hukum, yg mengacu pada kitab-kitab ushul fikih, melakukan istinbath jama’i, dgn membuat metode istinbath al-ahkam sederhana, seperti metode bayani, metode qiyasi, dan metode istishlahi atau maqashidi dan istilah atau pendekatan lainnya.
Memuat Komentar ...