Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata

 
Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata
Sumber Gambar: Foto Istimewa

Laduni.ID, Jakarta - Shalat merupakan ibadah paling utama bagi umat Islam sehingga dalam pelaksanaannya Islam mengatur sangat detail dan jelas. Shalat yang baik adalah shalat yang dilakukan dengan khusyuk sebagaimana pendapat jumhur ulama. Shalat khusyuk sangat sulit dilakukan oleh kebanyakan orang khususnya kita kalangan awam. Krena untuk mendapatkan derajat khusysuk kita harus menghilangkan segala sesuatu hal yang menjadi penghalang hubungan kita dengan Allah ketika shalat.

Untuk mendapatkan derajat khusyuk dalam melaksanakan shalat, banyak hal yang biasa dilakukan oleh kebanyakan orang seperti shalat di tempat yang gelap, shalat di tempat yang jauh dari keramaian, menundukan pandangan, dll. Bahkan ada orang yang memejamkan mata ketika sedang melaksanakan shalat. Lalu bagaimanakah hukum memejamkan mata ketika sedang melaksanakan shalat?

Para ulama menegaskan dengan menghukumi makruh memejamkan mata ketika shalat, kecuali tujuannya untuk mendapatkan konsentrasi dan menghindari dari pandangan-pandangan yang mengurangi kekhusyukan shalat maka hukumnya diperbolehkan.

Alasan dimakruhkannya memejamkan mata ketika shalat adalah hadits Rasulullah Saw:

ولم يكن من هديه صلى الله عليه و سلم تغميض عينيه في الصلاة

"Bukan termasuk sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat"

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN