Bolehkah Mengganti Qurban dengan Sedekah?
Laduni.ID, Jakarta – Ada yang bertanya, “bagaimana seandainya tahun ini gak Qurban dulu, tapi dananya kami alihkan membantu mereka yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi?”
Mazhab Syafi’i berpendapat berqurban itu hukumnya sunnah muakadah (sangat dianjurkan). Jadi tidak wajib. Artinya kalau Anda mampu berqurban tapi tidak melakukannya Anda tidak berdosa.
Lalu, jika Anda ingin mengalihkan dari berQurban ke bentuk donasi kepada mereka yang terdampak pandemi, tentu itu dibolehkan. Tapi niatkan itu sebagai sedekah.
- Baca juga: Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Dalam kitab al-I’tisham karya Imam Syathibi (2/602) dikutip keterangan bahwa Abu Bakar dan Umar tidak berqurban karena khawatir umat menganggap Qurban itu jadi wajib.
Dalam kitab Bidayatul Mujtahid (2/191) dijelaskan Ibn Abbas, sahabat Nabi yang lain, juga berpendapat berqurban itu tidak wajib.
Salah satu argumen mazhab Syafi’i mengatakan berQurban itu bukan sebuah kewajiban adalah redaksi hadis Nabi yang menyebutkan, “jika kalian hendak berqurban." Ini menunjukkan berqurban bukan perkara wajib.
Nah, kalau berqurban itu tidak wajib, maka sebenarnya boleh saja dana berqurban tahun ini dialihkan dalam bentuk donasi kepada masyarakat sekitar yang terpapar Covid. Ini masuk kategori “sedekah”, bukan masuk kategori “berQurban dengan uang”. Sedekah juga sangat dibutuhkan saat ini.
Memuat Komentar ...