Gus Baha: Istri itu Bukan Mahram, kalau Mahram tidak Boleh Ditiduri
Laduni.ID, Jakarta – Orang yang tidak boleh dinikahi oleh para ahli Fiqh disebut mahram, ciri utamanya adalah bila dipegang tidak membatalkan wudhu. Jadi jika seseorang masih dalam keadaan menjaga wudhu lalu ia menyentuh bibinya atau keponakannya, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu.
Sangat berbeda dengan yang Namanya ajnabiyah, secara sederhana disebut dengan orang lain/bukan mahram, seseorang yang boleh dinikahi. “Sehingga disebut dengan ajnabiyah,” kata Gus Baha dalam salah satu pengajiannya.
“Jadi saya menikah dengan istri saya, maka istri saya disebut ajnabiyah. Berhubung ajnabiyah, maka bila menyentuh istri bisa membatalkan wudhu sebab bukan mahram. Tapi orang Indonesia itu lucu, mereka mengira kalau sudah menikah, maka namanya keluarga, berarti mahram. Istri itu bukan mahram. Kalau mahram, maka tidak boleh ditiduri. Iya kan? Yang membuat dia boleh dinikah itu karena dia orang lain (ajnabiyah),” kata Gus Baha.
Oleh karena itu, tidak apa jika seorang (suami) mempunyai uang yang banyak dan pasangan (istri) tidak mengetahuinya, sebab statusnya adalah ajnabiyah atau orang lain. Namun, tanggung jawab untuk menafkahi harus tetap berjalan. Sebab seorang laki-laki telah mengambil semua tanggung jawab tersebut dari orang tua pihak perempuan saat pengucapan ijab qabul berlangsung.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...