Gus Baha: Istri itu Bukan Mahram, kalau Mahram tidak Boleh Ditiduri

 
Gus Baha: Istri itu Bukan Mahram, kalau Mahram tidak Boleh Ditiduri
Sumber Gambar: Dok. Laduni.ID (ist)

Laduni.ID, Jakarta – Orang yang tidak boleh dinikahi oleh para ahli Fiqh disebut mahram, ciri utamanya adalah bila dipegang tidak membatalkan wudhu. Jadi jika seseorang masih dalam keadaan menjaga wudhu lalu ia menyentuh bibinya atau keponakannya, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu.

Sangat berbeda dengan yang Namanya ajnabiyah, secara sederhana disebut dengan orang lain/bukan mahram, seseorang yang boleh dinikahi. “Sehingga disebut dengan ajnabiyah,” kata Gus Baha dalam salah satu pengajiannya.

“Jadi saya menikah dengan istri saya, maka istri saya disebut ajnabiyah. Berhubung ajnabiyah, maka bila menyentuh istri bisa membatalkan wudhu sebab bukan mahram. Tapi orang Indonesia itu lucu, mereka mengira kalau sudah menikah, maka namanya keluarga, berarti mahram. Istri itu bukan mahram. Kalau mahram, maka tidak boleh ditiduri. Iya kan? Yang membuat dia boleh dinikah itu karena dia orang lain (ajnabiyah),” kata Gus Baha.

Oleh karena itu, tidak apa jika seorang (suami) mempunyai uang yang banyak dan pasangan (istri) tidak mengetahuinya, sebab statusnya adalah ajnabiyah atau orang lain. Namun, tanggung jawab untuk menafkahi harus tetap berjalan. Sebab seorang laki-laki telah mengambil semua tanggung jawab tersebut dari orang tua pihak perempuan saat pengucapan ijab qabul berlangsung.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN