Hukum Mencium Kedua Kaki Orangtua atau Ulama
Laduni.ID, Jakarta – Berbakti terhadap kedua orang tua merupakan suatu kewajiban bagi setiap anak. Bagaimana tidak? Allah SWT telah memerintahkan hal tersebut. Serta telah mengancam setiap anak yang durhaka terhadap orang tuanya.
Allah SWT berfirman:
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ
Artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra: 23)
Maka mencintai kedua orang tua merupakan perintah ilahi terhadap seluruh hambanya. Namun, terkadang cinta ketika memenuhi lubuk hati seseorang, hingga tak menemui tempat di dalamnya, maka akhirnya meluap dari lorong perasaan ke ranah perbuatan.
- Baca juga: Kesunnahan Mencium Tangan Ulama
Dan termasuk dari contoh luapan cinta dari seorang anak kepada orang tuanya tersebut, adalah perbuatannya untuk mencium kedua kaki dari orang tuanya. Bagaimana hukum dari perbuatan tersebut dalam kaca mata Syaria't? Akankah termasuk dari bentuk penghambaan terhadap makhluk yang diharamkan oleh Agama?
Yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah motif melakukan perbuatan mencium kaki orang tua merupakan luapan cinta atau kasih sayang, maka perbuatan ini bukanlah termasuk perkara yang diharamkan.
Memuat Komentar ...