Hukum Memakai Cadar Menurut 4 Imam Madzhab

 
Hukum Memakai Cadar Menurut 4 Imam Madzhab
Sumber Gambar: Ilustrasi Laduni.ID

LADUNI.ID, Jakarta - Apa sih cadar itu? Cadar adalah penutup kepala atau wajah berupa kain yang bertali untuk mempermudah pemakaiannya. Cadar juga biasa dikenal dengan niqob sebagai istilah syarinya. Gambarannya mungkin terdengar seperti masker namun keduanya memiliki model yang berbeda.Ukuran cadar lebih panjang dan identik digunakan oleh wanita muslimah.

Mungkin beberapa kalangan sudah tak asing lagi dengan yang namanya cadar. Sebagian muslimah Indonesia pun sudah banyak yang menggunakan cadar. Namun, tak sedikit juga yang mengklaim buruk orang yang bercadar. Dan adanya cadar ini menimbulkan problematika di kalangan masyarakat bahkan di kalangan ulama’.

Berbagai argumen masyarakat mengenai cadar, mulai dari cadar identik dengan aliran keras, teroris, dan radikalisme, sampai cadar merupakan budaya Arab. Sehingga, kurang tepat jika diterapkan di Indonesia. Hingga kurangnya interaksi para pemakai cadar dengan masyarakat serta lingkungan sekitarnya.

Dalam hukum pemakaian cadar, terdapat silang pendapat di antara para ulama juga para pakar hukum Islam. Hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya dalil yang menjelaskan tentang cadar secara jelas. Perbedaan pendapat ini menghasilkan beberapa hukum juga, ada yang menghukumi boleh (mubah), sunnah, dan bahkan mewajibkan untuk bercadar.

Berikut ini hukum memakai niqab atau cadar dari pendapat para Imam 4 mazhab:

1.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN