Memahami Istilah Ta’thil al-Masajid
Laduni.ID, Jakarta – Semenjak ditetapkannya keputusan pemberlakuan pematasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 Juli 2021 lalu, tidak sedikit umat muslim yang salah paham dengan pelarangan berkerumun di rumah ibadah, khususnya masjid.
Para pecinta masjid mengira bahwa pemerintah melarang umat muslim untuk pergi ke masjid, padahal tidak demikian. Pemerintah hanya memindahkan aktifitas ibadah di masjid ke rumah agar tidak terjadi kluster rumah ibadah.
Bersamaan dengan itu juga muncul istilah Ta’thil al-Masajid (تعطيل المساجد) dan banyak kutipan yang intinya menyatakan keharamannya. Sebenarnya apa itu ta’thil al-masajid (تعطيل المساجد)?
- Baca juga: Saf Shalat Dipisah Tiang Masjid
Kiai Abdul Wahab Ahmad (AWA) menjelaskan bahwa ta’thil al-masajid adalah penelantaran masjid-masjid atau membiarkannya libur dari aktifitas ibadah. “Di sini kita harus jeli. Kata تعطيل berasal dari kata عطل yang artinya menelantarkan. Yang namanya menelantarkan adalah membiarkannya sama sekali. Dari akar kata yang sama muncul istilah عطلة yang artinya libur bekerja. Yang namanya libur tentu tidak ada pekerjaan sama sekali. Jadi ta'thil al-masajid artinya menelantarkan masjid-masjid atau membiarkannya libur kosong tanpa kegiatan sama sekali,” tulis beliau sebagai mana dikutip dari laman facebook pribadinya, Sabtu (10/7/2021).
Memuat Komentar ...