Apa Salahnya Menghormati Komunitas Baha'i?
Laduni.ID, Jakarta – Indonesia merupakan negara yang menjamin kemerdekaan penduduknya untuk menjalankan agama dan kepercayaannya. Ini sudah dituangkan dalam UUD 1945, salah satu sumber hukum tertinggi di negeri ini.
Tidak ada istilah agama yang diakui atau tidak di Indonesia, tetapi adanya adalah agama resmi. Saat ini di Indonesia terdapat 6 agama resmi yaitu Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghuchu.
Namun, di luar itu terdapat agama-agama lainnya yang hidup dan berkembang. Misalnya Yahudi, Shikh, Zoroaster, Taois, Shinto dll, termasuk Baha'i. Agama-agama ini tidak termasuk agama resmi namun bukan berarti terlarang.
Disamping agama tidak resmi tersebut, terdapat berbagai agama lokal asli Nusantara dan kepercayaan yang dianut oleh bangsa Indonesia, seperti Kejawen, Sunda Wiwitan, Parmalim, Kaharingan, Djawa Sunda, Marapu, dan Naurus.
Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga bangsanya, juga menghormati keberadaannya. Sayangnya, telah beberapa dekade semua itu masih belum maksimal dirasakan oleh kelompok keagamaan minoritas di negeri multiagama ini.
Munculnya KH Yaqut Cholil Qoumas memberi angin segar. Beliau sedari awal telah menegaskan dirinya adalah menteri semua agama. Bukan hanya menteri dari satu agama tertentu saja.
Memuat Komentar ...