Musik dan Berbagai Hukum yang Terkait
Laduni.ID, Jakarta - Saya memberi pujian kepada para artis yang telah hijrah dan semoga tetap istiqomah dalam menyebarkan kebaikan dengan terus mempelajari ilmu dalam Islam.
Perdebatan tentang nyanyian yang meliputi banyak hal, mulai alat musiknya, suara, konten nyanyian, gerakan tubuh dan sebagainya, sebenarnya telah tuntas dikaji oleh para ulama kita sejak ratusan tahun silam, baik yang mengharamkan maupun yang membolehkan.
Kedatangan kelompok yang menamai dirinya sebagai Salafi dan juga Wahabi ke negara kita Indonesia, membawa banyak isu yang sering kali terus digaungkan, di antaranya merambat ke masalah musik ini. Isu ini mengusik lagi perdebatan tentangnya. Andaikan mereka menyampaikan kedua pendapat ulama di atas tentu tidak akan menjadi polemik, namun sudah menjadi tabiat mereka setiap masalah yang mereka yakini adalah yang paling benar dan pendapat yang lain pasti salah. Di sinilah tulisan saya berpihak, yakni menyeimbangkan antara yang mengharamkan dan yang membolehkan.
Pendapat yang Mengharamkan Musik
Tidak dipungkiri memang ada ulama yang berpendapat mengharamkan musik, baik dari kalangan sahabat, ulama madzhab dan sebagainya. Di antara dalil ayat Al-Qur'an yang dijadikan dasar adalah Surat Luqman ayat 6.
Imam Ibnu Katsir banyak mengutip penafsiran Lahwul Hadis sebagai nyanyian dan alat musik. Namun ternyata Ibnu Katsir juga menampilkan penafsiran dari beberapa ulama ahli tafsir lainnya. Berikut keterangan yang ditulis Ibnu Katsir:
Memuat Komentar ...