Hukum Menimbun Barang

 
Hukum Menimbun Barang
Sumber Gambar: ANTARA - Galih Pradipta

Laduni.ID, Jakarta – Selama dua tahun terakhir, tepatnya saat pandemi menyerang Indonesia, banyak sekali pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan momen seperti itu untuk meraup keuntungan demi diri sendiri. Salah satu yang dilakukan mereka adalah dengan melakukan penimbunan barang.

Satu tahun lalu, masyarakat digemparkan dengan adanya oknum yang sengaja menimbun masker, sehingga menyebabkan jumlah masker yang tersebar lebih sedikit ketimbang permintaan yang menyebabkan kenaikan harga pasar. Hal itu sesuai dengan hukum pasar, ketika suatu barang yang beredar di pasar lebih sedikit ketimbang permintaan maka otomatis akan terjadi kenaikan harga. Berbeda ketika barang tersebut sesuai permintaan konsumen.

Sebagaimana dilansir dari NU Online Jatim, para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa siapapun yang menimbun (ihtikar) barang (baik bahan pokok, masker, dan obat-obatan) maka hukumnya adalah dilarang (haram).

Adapun rincian dasar pengambilan keputusan adalah sebagai berikut:

Ulama Hanafiyah

Ibnu ‘Abidin dalam karyanya Raddul Muhtar

Az-Zailia’iy dalam karyanya Tabyinul Haqaiq

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN