Tuntunan Fiqih Terkait Orang yang Lupa Membaca Al-Fatihah dalam Shalat

 
Tuntunan Fiqih Terkait Orang yang Lupa Membaca Al-Fatihah dalam Shalat
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam Mazhab Syafi'i, membaca Surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat shalat adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi, baik oleh imam, makmum atau yang shalat sendirian. Landasannya adalah Hadis Nabi yang artinya, “Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah.”

Namun bagaimana bila terjadi lupa atau ragu terhadap bacaan Al-Fatihah? Sepertinya tidak semua orang mengetahui ini, sehingga bingung apa yang harus dilakukan ketika hal tersebut terjadi. Ada juga yang menyamakan diri dengan makmum masbuq padahal itu salah, sebab statusnya bukan masbuq.

Berikut ini adalah uraian aturannya:

1. Bila sesaat sebelum imamnya rukuk, seorang makmum tiba-tiba ragu apakah sebelumnya dia sudah membaca Al-Fatihah atau belum? atau dia ingat bahwa dirinya belum membaca Al-Fatihah di rakaat tersebut, maka yang harus dilakukan adalah membaca Al-Fatihah dengan sempurna dari awal hingga akhir, bukan langsung rukuk mengikuti imam.

Dalam kondisi ini, dia diberi toleransi keterlambatan hingga imam melakukan sujud kedua. Dengan kata lain, dia boleh telat tidak mengikuti gerakan imam karena masih harus membaca surat Al-Fatihah dengan batas waktu maksimal hingga imam melakukan sujud kedua.

2. Bila setelah rukuk bersama imam, dalam posisi rukuknya seorang makmum tiba-tiba ragu apakah sebelumnya dia sudah membaca Al-Fatihah atau belum? atau dia ingat bahwa dirinya belum membaca Al-Fatihah di rakaat tersebut, maka yang harus dilakukan adalah terus melanjutkan gerakan shalat mengikuti imam. Makmum tersebut dilarang kembali lagi ke posisi berdiri setelah dia melakukan rukuk, meskipun alasannya untuk membaca Al-Fatihah yang terlupa. Akan tetapi setelah salam dia wajib menambah satu rakaat tambahan sebab rakaat yang dia lewati tanpa Al-Fatihah tidak dihitung.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN