Hukum Tidur di Masjid

 
Hukum Tidur di Masjid
Sumber Gambar: Ilustrasi/Wasatha.com

Laduni.ID, Jakarta – Masjid adalah tempat suci untuk beribadah, tidak semua orang bisa sembarangan masuk, terlebih mereka yang memiliki alasan-alasan khusus. Tidak jarang juga ditemui orang yang dengan sengaja tidur di dalam masjid, entah orang tersebut adalah penduduk sekitar atau mereka yang sekedar numpang beristirahat setelah perjalanan panjang.

Fenomena tersebut sangat sering ditemui di Indonesia. Jika memasuki akhir Bulan Ramadhan banyak masjid yang membuka pintu-pintu mereka hanya untuk dijadikan tempat istirahat oleh orang-orang yang sedang mudik. Atau sering dijadikan tempat menginap oleh anak-anak kampung tersebut untuk membangunkan sahur.

Lalu bagaimana bagaimana hukum tidur di dalam masjid? Berikut penjelasannya:

Ulama memiliki perbedaan pendapat terkait hukum tidur di masjid. Dalam kitab Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab II, halaman 173 dijelaskan bahwa Imam Syafi’i membolehkan seseorang tidur di dalam masjid.

Ibn Abbas juga membolehkan seseorang tidur di masjid, namun dengan syarat orang tersebut tengah berkelana dan bukan merupakan orang yang bermukim (warga) di sekitar masjid.

Ahmad dan Ishaq juga membolehkan orang yang sedang bepergian jauh atau sedang menempuh perjalanan jauh tidur di masjid, namun dengan syarat tidak dijadikan sebagai penginapan tetap.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN