Ustadz Ma'ruf Khozin: Nikah Childfree dalam Fikih Islam dan Medis
Laduni.ID, Jakarta – Childfree artinya nikah tanpa punya anak. Bayangkan saja andaikata orang tua kita dulu memutuskan childfree tentu hari ini kita tidak berwujud. Sudah menjadi sunnatullah kehidupan ini terus dilanjutkan oleh anak-anak keturunan kita. Ayat dan hadis begitu banyak yang menganjurkan untuk menikah dan memiliki anak (dalil-dalil terdapat dalam powerpoint).
Ketika ada orang yang kemudian memilih opsi tidak mau punya anak maka secara hukum Fikih dia telah kehilangan sisi keutamaan memiliki keturunan.
Tetapi jika sampai mengajak orang lain untuk melakukan Childfree maka harus dicegah. Sebab mengajak orang lain untuk tidak punya anak dan keturunan tentu 'merusak' sistem kehidupan seperti dalam ayat:
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ
Artinya: “Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan anak keturunan, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 205)
Memuat Komentar ...