Kiai Abdul Wahab Ahmad: Imam Lupa Menambah Rakaat, Bolehkah Makmum Ikut?
Laduni.ID, Jakarta – Ada aturan umum bagi orang yang lupa jumlah rakaat shalatnya, yakni harus memakai jumlah terendah. Misalnya seseorang ragu apakah dia sudah mendapat dua atau tiga rakaat? Maka dia wajib menganggap masih mendapat dua. Ketika ragu apakah sudah tiga atau empat rakaat, maka wajib menganggap masih tiga. Kemudian di akhir tasyahhud (tahiyat), dia sangat dianjurkan sujud sahwi sebelum melakukan salam. Aturan ini berlaku pada siapa pun.
Bagaimana bila anggapan ini ternyata salah? Misalnya dianggap masih tiga rakaat ternyata belakangan terlihat di rekaman CCTV bahwa sudah empat rakaat sehingga total shalatnya menjadi lima rakaat? Tidak masalah, namanya saja lupa. Ikuti saja prosedur di atas secara kaku sebab itu adalah prosedur dari instruksi Nabi Muhammad sendiri. Pokoknya bila ragu jumlah bilangan rakaat, maka wajib ambil jumlah yang terkecil dan jangan dipaksa diyakin-yakinkan di jumlah yang lebih banyak. Kalau pun pada kenyataannya jumlah rakaatnya menjadi lebih maka tidak masalah.
Namun masalahnya, bagaimana bila imam lupa sehingga dia berdiri untuk melakukan rakaat kelima sedangkan makmum sadar akan hal itu, haruskah dia mengikuti imam? Bagi Imamnya, itu masih rakaat keempat sebab dia mengikuti aturan di atas, tetapi para makmum tahu dengan yakin bahwa jumlah rakaatnya sudah lengkap tetapi imam mau menambah. Apa yang harus dilakukan makmum? Jawabannya, makmum memilih dua opsi berikut:
Memuat Komentar ...