Antara Tajdid Ushul Fiqh dan Tafsir Ngarang Bebas
Laduni.ID, Jakarta – Ushul fiqh itu adalah metode berfikir manusia untuk menafsirkan teks suci dalam Islam, dan ilmu ini berkaitan erat dengan logika dan bahasa. Kalau tidak mau dikatakan, (kenyataan) itulah yang menjadi dasarnya. Dari sini kita pahami bahwa ilmu ushul fiqh yang digunakan sebagai alat berfikir adalah ilmu yang tetap, kenapa?
Pertama, bagian dasar ushul fiqh itu logika/akal, karakter logika sendiri tidak pernah berubah, yang berkembang hanyalah penemuan kaidah/rumus baru dalam berlogika, yang mana itu tidak mungkin bertentangan dengan kaidah-kaidah logika yang sudah ditemukan atau diketahui sejak dahulu, karena akal manusia tetaplah akal manusia, dari Nabi Adam sampai hari ini.
Kedua itu bahasa, di mana ia menjadi bagian selanjutnya dari ushul fiqh, dalam konteks ushul sifatnya juga tetap. Karena pembahasan bahasa dalam ilmu ushul fiqh fokus pada dua macam pembahasan. Pertama, pembahasan bahasa yang berkaitan dengan logika, di mana itu juga tidak ada perkembangan. Kedua, pembahasan karakter bahasa yang menjadi dasar penelitian, yaitu bahasa yang digunakan ketika Al Quran dan assunnah diturunkan dan itu juga tidak ada perubahan. Berbeda dengan bahasa secara mutlaq, yang mungkin berkembang, itu di luar pembahasan ushul fiqh.
Memuat Komentar ...