Ini Dia Hal yang Jarang Diketahui oleh Kaum Hawa
Laduni.ID, Jakarta – Jika darah haidnya seorang waniya telah berhenti, maka wajib baginya untuk mandi lalu menunaikan shalat. Jika dia suci di waktu Subuh, Dhuhur, dan Maghrib, maka dia hanya wajib menunaikan satu shalat saja untuk masing-masing waktu tersebut.
Namun jika sucinya di waktu Ashar, maka dia wajib shalat Dhuhur dan Ashar. Dan jika sucinya di waktu Isya’, maka dia wajib shalat Maghrib dan Isya. Karena keduanya; waktu Ashar dan Isya, merupakan waktu yang memungkinkan bagi seorang wanita untuk menjamak dua shalat, yaitu shalat Dhuhur dengan Ashar, dan shalat Maghrib dengan Isya’.
Pendapat ini merupakan pendapat dalam madzhab Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan fuqaha sab’ah (ahli fiqh yang tujuh, yaitu : Said bin Musayyib, Al-Qasim bin Muhammad, Sulaiman bin Yasar, Urwah bin Az-Zubair, Kharijah bin Zaid, Ubaidillah bin Abdullah, dan Abu Bakar bin Abdurrahman).
Imam An-Nawawi (w.676 H) rahimahullah menyatakan:
وَإِنْ كَانَتْ عَصْرًا أَوْ عِشَاءً وَجَبَ مَعَ الْعَصْرِ الظُّهْرُ وَمَعَ الْعِشَاءِ الْمَغْرِبُ بلا خلاف
“Dan jika shalat yang didapatkan waktunya adalah shalat Ashar atau Isya’, maka wajib shalat Ashar dan Dzuhur, dan wajib shalat Isya’ dan Maghrib, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Syafi’iyyah.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab: 3/65)
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...