Hukum Bermakmum pada Orang Fasiq dan Ahli Bid'ah

 
Hukum Bermakmum pada Orang Fasiq dan Ahli Bid'ah
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam shalat jamaah, imam memiliki peran yang sangat inti, sebab tanpa imam maka shalat jamaah tidak sah dan kehilangan manfaat dari shalat berjamaah. Lagi pula, tidak semua orang dapat menjadi imam shalat, hanya orang yang memenuhi kriteria saja yang dapat mengemban tanggung jawab besar tersebut.

Ada dua golongan yang sepatutnya tak dijadikan sebagai imam shalat, yaitu yang fasiq dan ahli bid’ah.

1. Orang Fasiq

Fasiq adalah pelaku dosa besar yang tidak bertaubat atau pelaku dosa kecil yang dilakukan terus menerus. Misalnya, pemabuk, penjudi, orang yang jarang shalat, jarang zakat, koruptor, penipu dan sebagainya.

2. Ahli Bid'ah

Istilah ahli bid'ah digunakan para ulama untuk pengikut aliran sesat, bukan pada orang yang melakukan amaliyah yang diperselisihkan hukumnya oleh para ulama fiqih. Jadi, meskipun ulama Mazhab Hanbali menganggap qunut subuh bid'ah, tetapi mereka tidak menyebut ulama Syafi'iyah yang menganjurkan qunut sebagai ahli bid'ah.

Hanya orang Wahabi saja yang memperluas cakupan makna istilah ahli bid'ah hingga mencakup pelaku amaliyah yang diperselisihkan dalam mazhab fiqih, dan tindakan mereka ini adalah bid'ah itu sendiri sebab tidak dikenal di masa salaf.

Contoh ahli bid'ah atau pengikut aliran sesat adalah semisal:

a. Muktazilah, yaitu orang yang berkata bahwa kalamullah adalah makhluk. Adapun yang berkata bahwa cetakan mushaf adalah makhluk, maka bukan termasuk golongan ini.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN