Definisi Kiai menurut Kiai As'ad Syamsul Arifin
Laduni.ID, Jakarta – Gelar “Kiai” di Indonesia merujuk kepada orang-orang yang memiliki pemahaman ilmu agama lebih tinggi daripada orang pada umumnya. Gelar ini memiliki penyebutan yang berbeda di tiap-tiap daerah, namun substansi dari definisinya tidaklah bergeser sedikitpun.
Gelar Kiai sendiri disematkan oleh masyarakat yang merasakan langsung manfaat dari ilmu yang dimiliki, memang pada dasarnya mereka yang memiliki ilmu agama haruslah mengamalkan apa yang ia dapat kepada masyarakat.
Merujuk pada UU Pesantren No. 18/2019, gelar kiai didefinisikan sebagai sebutan bagi orang yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figure, teladan, atau menjadi pengasuh pondok pesantren.
Namun pada akhir-akhir ini, penyebutan Kiai mengalami pelonggaran, saat ini siapa saja dapat menggunakan gelar ini sesuka hati. Padahal, dalam budaya jawa, Kiai adalah gelar terhormat santri kepada gurunya. Sebutan agung yang hanya disematkan pada orang-orang tertentu.
Dalam video ceramah KH Sahal Mahfudz, Pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda yang baru-baru ini sedang viral, mengatakan bahwa istilah Kiai memiliki dua definisi. Pertama, pada zaman awal ketika Islam masuk di Nusantara, gelar Kiai tersemat kepada orang yang alim ‘alamah, berakhlak mulia, dan memiliki pemahaman tentang syariat.
Memuat Komentar ...