Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Pengalokasian Dana Kredit Bank

 
Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Pengalokasian Dana Kredit Bank
Sumber Gambar: Merdeka.com

Laduni.ID, Jakarta – Pengalokasian dana adalah cara bank untuk menjual dana yang diterima oleh nasabah yang menyimpan dananya di bank, dan dana yang tersimpan itu dipinjamkan kembali kepada nasabah lain dalam bentuk kredit.

Tujuan bank mengalokasikan pinjaman dana ke nasabah agar bank mendapatkan keuntungan.  Keuntungan yang didapatkan bank saat memberi pinjaman adalah suku bunga yang diterima pada saat nasabah membayar pinjamannya. Keuntungan bank dari peminjaman kredit ini akan meningkat apabila banyak nasabah yang melakukan peminjaman kredit.

Penetapan suku bunga untuk peminjaman kredit pada setiap bank berbeda-beda, tingginya suku bunga tidak menyebabkan kedua belah pihak saling mendapat keuntungan. Keuntungan dari tingginya suku bunga hanya didapatkan oleh pihak bank saja, tapi untuk pihak nasabah akan merasa keberatan untuk membayar pinjaman tersebut karna suku bunga yang terlalu tinggi.

Di Indonesia saat ini banyak sekali perusahaan yang bergerak di bidang perbankan yang membuat nilai suku bunga yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai bank central mengalami perubahan. Sehingga banyak perusahaan perbankan yang menawarkan pinjaman kredit dengan suku bunga yang lebih rendah agar dapat menarik minat banyak nasabah untuk melakukan penjualan kredit.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN