Hukum Menyumbat kemaluan Bagi yang Istihadhah

 
Hukum Menyumbat kemaluan Bagi yang Istihadhah
Sumber Gambar: Sora Shimazaki/Pexels (Foto Ilustrasi)

Laduni.ID, Jakarta - Apakah hukum wajib menyumbat kemaluan bagi orang yang istihadhah masih berlaku ketika orang tersebut yakin bahwa darah tidak akan keluar ketika dalam shalat?. Kalau memang yakin bahwa darah tidak akan keluar, maka tidak wajib menyumbat kemaluan.

Istihadhah adalah darah yang keluar selain haid dan nifas, yaitu darah yang tidak memenuhi syarat-syarat darah haid dan nifas. Darah yang tidak memenuhi persyaratan darah haid yaitu, darah yang keluar sebelum umur 9 tahun, atau sudah umur 9 tahun tetapi pada masa tidak boleh haid (yakni mengeluarkan darah pada masa batas minimal suci antara dua haid yaitu lima belas hari lima belas malam), tidak mencapai 24 jam (batas minimal haid) atau melebihi 15 hari (batas maksimal haid). Adapun darah yang tidak memenuhi persyaratan nifas adalah darah yang keluar melebihi 60 hari (batas maksimal nifas).

Baca Juga : Inilah yang Harus Dilakukan Ketika Seorang Perempuan Mengeluarkan Darah Istihadhoh Saat Mau Sholat

Istihadhah itu tidak menghalangi pada perkara yang dilarang atau haram sebab haid dan nifas. Oleh karena itu, wanita yang istihadhah tetap wajib shalat, puasa Ramadhan, boleh membaca Al Qur’an, bersetubuh dan melakukan hal-hal yang diharamkan ketika haid dan nifas lainnya. Bagi wanita yang istihadhah tersebut, jika akan melakukan shalat fardlu, maka harus melakukan 4 hal terlebih dahulu, yaitu :

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN