Kiai Abdul Wahab Ahmad: Alasan LBM PWNU Jatim Mengharamkan Cryptocurrency (bagian 2)

 
Kiai Abdul Wahab Ahmad: Alasan LBM PWNU Jatim Mengharamkan Cryptocurrency (bagian 2)
Sumber Gambar: dok. pribadi/FB Abdul Wahab Ahmad

Laduni.ID, Jakarta – Sepanjang yang saya ingat dari awal acara hingga pembacaan putusan, tidak ada satu pun momen di mana para musyawirin mempermasalahkan apakah cryptocurrency terlihat atau tidak. Sama sekali bukan itu alasannya, bahkan bukan itu pembahasannya. Jadi, ini murni karena kesalahpahaman Kiai Imam Jazuli pribadi yang telah berasumsi sendiri, lalu mengkritik asumsinya sendiri sebagai kejumudan berpikir. Dalam ilmu logika, kasus semacam ini disebut sebagai strawman fallacy.

Yang lama diperdebatkan oleh musyawirin, setelah mendengar masukan dari pakar ekonomi yang diundang, adalah tiga poin utama sebagai berikut:

Pertama, soal underlying asset atau aset yang mendasari uang kripto tersebut. Kertas uang memang hanya sebatas kertas, tetapi di balik itu ada aset yang riil yang menjamin uang tersebut sehingga tetap mempunyai harga.

Di masa lalu, uang dicetak berdasarkan cadangan emas, lalu kondisi berubah sehingga uang tidak lagi berdasarkan emas tetapi berdasarkan jaminan negara. Jaminan negaralah yang membuat secarik kertas yang disebut sebagai uang ini mempunyai harga. Bentuk kertas lain selain uang juga berharga apabila mempunyai aset riil di alam nyata yang diwakilinya, misalnya cek, sertifikat tanah dan saham.

Meskipun sama-sama kertas tapi karena mewakili aset tertentu, maka ia berharga mahal dan harganya tidak sebagai kertas. Dengan kata lain, harga sebuah uang (alat tukar) bukan karena dirinya sendiri tetapi karena ia mewakili hal lain di luar dirinya.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN