Kiai Abdul Wahab Ahmad: Alasan LBM PWNU Jatim Mengharamkan Cryptocurrency (bagian 3)

 
Kiai Abdul Wahab Ahmad: Alasan LBM PWNU Jatim Mengharamkan Cryptocurrency (bagian 3)
Sumber Gambar: dok. pribadi/FB Abdul Wahab Ahmad

Laduni.ID, Jakarta – Saat artikel ini ditulis, sebuah sumber mengatakan bahwa jumlah cryptocurrency di seluruh dunia adalah 11.000 jenis. Jumlah yang sangat banyak hingga jauh melampaui jumlah negara di dunia, sebab siapa pun dapat dengan bebas membuatnya, menentukan harganya dan menentukan mekanisme bermainnya. Asalkan orang lain setuju dan mau memberinya harga juga, maka bim salabim, jadilah uang kripto baru. Siapa yang dapat menjamin keberadaan harga dalam masing-masing currency atau mata uang itu? Tidak ada.

Potensi gharar ini tetap melekat saat kripto dianggap bukan sebagai currency, tetapi sebagai aset atau komoditas. Nilainya tetap tidak jelas, sebab memang sejatinya hanya berupa “angka canggih” yang serta merta diberi nilai tanpa patokan yang jelas.

Bila terjadi apa-apa pada investasi beresiko ini, tidak akan ada yang akan bertanggung jawab. Terjadinya penipuan, hacking, blocking oleh pemerintah, tutupnya web exchange, dan berbagai hal lain akan membuat investor kripto rugi besar dalam sekejap tanpa ada mekanisme hukum yang dapat mengembalikan uangnya. Inilah yang membuat mayoritas musyawirin lebih memilih fatwa haram sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat untuk saat ini.

Bila ke depannya potensi gharar ini teratasi, saya yakin seyakin yakinnya LBM PWNU akan mempertimbangkan ulang poin ini, seperti yang sudah-sudah sesuai kaidah “al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN