Fiqih Pengawasan Partisipatif (bagian 2)
Laduni.ID, Jakarta – Bentuk-bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu bisa dilakukan dalam bentuk sosialisasi perundang-undangan maupun aturan main teknis lainnya, baik dalam bentuk Forum Group Discusion (FGD), Seminar, melalui tatap muka, webinar, dengan mengundang semua stakeholder pemangku kepentingan, peserta Pemilu tentunya dan masyarakat (pemilih). Bisa juga dengan sosialisasi melalui agitasi dan propoganda (agitprop) dalam bentuk spanduk, pamplet, stiker dan banner, atau media sosial yang seperti instagram, youtube, facebook, dll.
Adapun teknis pencegahan lain yang dilakukan pengawas pemilu dilapangan, di setiap tahapan pemilu/pemilihan, yakni dengan mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu baik oleh tim kampaye, partisipan, pengurus parpol maupun masyarakat sebagai pemilih yang dikarenakan ketidtahuannya akan aturan teknis yang ada.
Maka ketika pengawas mendapati pelanggaran, segera mencegahnya. Apabila setelah dilakukan pencegahan oleh pengawas di lapangan tidak juga diindahkan, dalam artian mengabaikan peringatan/pencegahan pengawas, maka wajib mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku dalam UU pemilu/pemilihan. Hal demikian sebagai langkah terakhir yang akan dilakukan oleh semua pengawas di lapangan.
- Baca juga: Fiqih Pengawasan Partisipatif (bagian 1)
Memuat Komentar ...