Larangan Keras untuk Tidak Mudah Momvonis ‘Kafir’ dalam Islam
Laduni.ID, Jakarta – Upaya mengimplementasikan sikap moderat dalam beragama memang menjadi hal yang ditekankan oleh Allah SWT terhadap seluruh manusia. Terlebih dalam Islam, sikap yang tidak mudah mengkafirkan, menyesatkan, dan melebeli sesuatu sebagai perbuatan yang dzolim, merupakan hal yang sebaiknya dihindari. Begitu pula banyak nash yang tidak menganjurkan perbuatan demikian (takfiri) terhadap sesama muslim atau pun non-muslim.
Larangan demikian termaktub dalam Al-Quran,
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا
Artinya: “Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa’:93)
Begitu pula sabda Nabi Muhammad SAW, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari:
“Barangsiapa yang menuduh kafir pada seorang mukmin maka itu sama dengan membunuhnya.” (Imam Bukhari)
Memuat Komentar ...