Manfaat Cryptocurrency yang Diakui Syariat (Bagian 2)
Laduni.ID, Jakarta – Dalam pandangan syariat, sebuah entitas hanya layak dijadikan komoditas atau barang bernilai jual (sil'ah) apabila ia mempunyai manfaat yang diakui oleh syariat:
1. Apabila ia mempunyai manfaat tetapi manfaatnya tidak diakui syariat, maka tidak sah menjadikannya sebagai komoditas.
Misalnya, narkoba bermanfaat untuk membuat sensasi bahagia sementara, tapi ini terlarang. Demikian tubuh wanita, bermanfaat untuk membuat pria hidung belang bahagia, tapi ini dilarang. Manfaat semacam ini dianggap tidak ada, sehingga "barangnya" tidak boleh dianggap sebagai aset atau komoditas, tak peduli harganya di pasaran semahal apa.
2. Apabila ia tidak bermanfaat sama sekali, maka jelas tidak diakui sebagai komoditas.
Misalnya seekor semut biasa, sebutir beras atau sebiji kerikil. Meskipun ada yang memberinya harga 1 miliar dan ada yang membelinya lalu ada pula yang menawarnya 1,5 miliar, syariat tetap tidak mengakuinya. Ini hanya permainan para spekulator yang mencoba menentukan harga dengan cara yang tidak fair.
Bila terjadi transaksi, maka syariat menganggapnya tidak sah dan pelakunya dianggap berdosa karena melakukan transaksi fasid. Entitas kripto masuk pada kategori ini, sebab tidak ada alasan yang masuk akal di mana satu "barang virtual" sekarang dihargai satu dolar kemudian dalam waktu yang sangat singkat berubah menjadi ribuan dollar.
Syariat hanya mengakui pemberian harga jual yang berlandaskan pada manfaat riil yang diberikan suatu barang (komoditas). Taruhlah contoh kasusnya adalah aplikasi komputer atau android. Aplikasi adalah sebuah aset digital yang jelas. Meskipun tak mempunyai wujud fisikal di dunia nyata, namun ia dibuat untuk manfaat tertentu yang riil.
Memuat Komentar ...