Cryptocurrency: Komoditas atau Uang? (Bagian 3)

 
Cryptocurrency: Komoditas atau Uang? (Bagian 3)
Sumber Gambar: Ilustrasi/Karolina Grbowska - Pexels

Laduni.ID, Jakarta – Berbagai masalah krusial di atas (sebelumnya) akan terjawab apabila cara pandang kita diubah. Kripto memang tidak mempunyai manfaat yang jelas dalam dirinya sendiri, tetapi ia dapat memuat nilai harga apabila diperlakukan sebagai alat tukar alias uang. Sama seperti uang kertas, secara hakikat ia tak lebih dari secarik kertas yang setara dengan kertas toilet, akan tetapi ia diberi harga sebab ia adalah alat tukar. Karena itulah, sejak awal dibuat namanya memang cryptocurrency, bukan cryptoasset!

Aneh sekali, bagaimana bisa sesuatu yang jelas-jelas disebut sebagai currency alias mata uang tiba-tiba dianggap sebagai aset? Sudah jelas betul bahwa kemanfaatan cryptocurrency hanyalah sebagai uang virtual, bukan aset virtual.

Mari kita bayangkan di dunia ini tidak ada orang yang bertransaksi membeli sesuatu atau "mengirim uang" dengan kripto, tetapi semuanya hanya membelinya untuk disimpan dalam dompet virtualnya. Kira-kira apakah harganya bisa naik turun begitu saja? Tentu tidak, bahkan orang akan tersadar dan mulai bertanya-tanya untuk apa mereka menyimpan itu? Sebab itulah, seluruh bahasan tentang kripto pasti mengarah pada fungsinya sebagai mata uang.

Sebab itu, maka alasan Bappebti dan pihak mana pun yang mencoba "ngeles" dengan cara memperlakukan kripto sebagai aset/komoditas jelas tidak sesuai dengan realita, tentu saja juga melabrak kaidah manfaat syar'iyah. Akhirnya wajar bila ada pihak yang menjatuhkan vonis haram pada "aset ghaib" ini.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN