Cryptocurency yang Diperbolehkan Syariat (Bagian 4)
Laduni.ID, Jakarta – Pembahasan panjang di atas (sebelumnya) adalah tentang jenis kripto yang tidak wajar. Saya sebut tidak wajar sebab harganya tidak mempunyai patokan manfaat riil yang jelas. Sebagai mata uang ia tidak mempunyai underlying asset yang jelas dan melabrak regulasi. Sebagai aset ia juga tidak mempunyai manfaat yang nyata. Karena itu wajar bila ada pihak yang memberi vonis haram pada "harta ghaib" satu ini. Dalam bahasa umum, kata haram berarti "dilarang".
Namun bagaimana dengan versi kripto yang tidak demikian? Beberapa jenis kripto dibuat berdasarkan aset yang nyata di alam nyata. Beberapa lainnya dibuat berdasarkan harga uang yang nyata, dolar misalnya. Untuk yang seperti ini tidak masalah secara fikih.
Dalam putusan LBM PWNU Jatim yang menghebohkan itu pun ada klausul, “Cryptocurrency yang memiliki nilai penjamin aset seperti Tether dan sebagian dari Etherium, berlaku sebagai maal duyun sebagaimana Hasi Keputusan Bahtsul Masail PWNU di Bejagung Tuban.”
Maksudnya adalah tidak bermasalah dianggap sebagai aset/komoditas. Klausul yang merupakan rincian pembahasan (tafshil) ini kerap tidak dibaca oleh media sehingga masyarakat yang membaca naskahnya menyangka LBM PWNU menyamaratakan semua kripto lalu menjatuhkan vonis haram pada seluruhnya.
Memuat Komentar ...