Status Pelaku Zina: Perspektif Antar Aliran

 
Status Pelaku Zina: Perspektif Antar Aliran
Sumber Gambar: ilustrasi/Nordjyske.dk

Laduni.ID, Jakarta – Zina secara umum merupakan dosa besar yang di sebabkan oleh tindakan bersenggama antara lawan jenis (kaum adam dan kaum hawa), yang tidak terikat oleh pernikahan yang sah (pasangan halal) menurut syariat agama. Tanpa adanya unsur paksaan dan dilakaukan secara sadar, yang mana aktivitas tersebut dapat merusak kehormatan manusia.

Persoalan dalam zina menjadi wacana perbincangan teologi kalam yang ada, dengan konotasi yang lebih umum yaitu status pelaku zina. Dalam persoalan zina terdapat perbedaan pendapat dengan perspektif mutakallimin, yang mana perbedaan tersebut sesuai dengan setiap penafsiran terhadap sumber dalam ajaran Islam. Dari paradigma setiap sekte tersebut, membumbui terhadap pandangan masing-masing status perilaku zina.

Menurut paham golongan Khawarij pelaku zina dipandang salah satu dosa besar. Orang yang melakukan aktivitas zina dianggap menjadi kafir dan keluar dari agama Islam. Karena pelaku zina di anggap keluar dari agama Islam, maka pelaku ini akan menerima siksa kekal dalam Neraka bersama-sama dengan orang kafir. Pendapat ini berlaku pada semua sekte-sekte Khawarij, kecuali sekte An-Najdah.

Pemahaman sekte Al-Najdah dalam menafsirkan kafir tidak sepaham dengan sekte-sekte Khawarij yang lainya. Kafir dalam pelaku zina ini tempatnya di neraka akan tetapi tidak kekal didalamnya. Setelah melalui penyiksaan dalam neraka, mereka akan dikeluarkan dan akan ditempatkan kelak di surga. Jika mereka mengerjakan sesuatu yang haram dan tidak mengetahui bahwa hal tersebut haram, maka mereka dapat dimaafkan.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN