Hukum Merawat Jenazah Non-Muslim
Laduni.ID, Jakarta – Dalam kehidupan bermasyarakat, hubungan antara muslim dan non-muslim sudah memiliki kententuan yang berlaku, jika hal tersebut mengenai akidah dan ibadah maka telah jelas batasannya. Namun ketika dalam hubungan interaksi sosial, maka dibolehkan sebagaimana dalam Al-Quran:
۞ عَسَى اللّٰهُ اَنْ يَّجْعَلَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ الَّذِيْنَ عَادَيْتُمْ مِّنْهُمْ مَّوَدَّةًۗ وَاللّٰهُ قَدِيْرٌۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ.
Artinya: “Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang di antara kamu dengan orang-orang yang pernah kamu musuhi di antara mereka. Allah Mahakuasa. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Mumtahanah: 7)
Lalu, bagaimana jika hubungan tersebut berkaitan dengan pemulasaraan jenazah seorang non-muslim dan apa hukumnya menurut Islam? Sedangkan pemulasaraan tersebut dilakukan oleh seorang mudin atas permintaan dari keluarga yang kebanyakan muslim.
Ustaz Ma’ruf Khozin dalam unggahan Facebooknya (4/12/2021) menjelaskan bahwa dalam ranah tersebut sebagian ulama membawanya kepada ranah sosial, sebagaimana yang dijelaskan dalam Fikih Syafi’iyah:
Memuat Komentar ...