Pinjol Ilegal Mencekik Masyarakat di Saat Pandemi Covid-19

 
Pinjol Ilegal Mencekik Masyarakat di Saat Pandemi Covid-19
Sumber Gambar: Ilustrasi/Pexels

Laduni.ID, Jakarta – Fintech atau finansial tecnologi merupakan inovasi tekonologi yang dikembangkan dalam bidang finansial, sehingga transaksi keuangan bisa dilakukan dengan lebih mudah, praktis dan efisien.

Kehadiran fintech ini sangat membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai macam layanan keuangan. Apalagi pada masa pandemi saat ini di mana masyarakat dianjurkan untuk mengurangi kegiatan diluar rumah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Layanan fintech ini dapat diakses dengan mudah dan semakin berkembangnya teknologi pada masa sekarang ini, masyarakat tidak diharuskan bepergian jauh untuk dapat mengakses layanan keuangan tersebut. Dengan adanya layanan fintech yang lebih mudah, masyarakat sangat terbantu, apalagi ketika sedang membutuhkan dana yang mendesak untuk kebutuhan pribadinya, mengembangkan usaha atau pembiayaan kuliah.

Seiring berjalannya waktu, saat ini mulai banyak bermunculan layanan financial technology peer to peer (P2P) ilegal atau pinjaman online ilegal tanpa memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sangat memberikan kesulitan bagi nasbahnya.

Pada dasarnya pinjaman online ilegal sering memberikan bunga dari pinjaman yang sangat tinggi, serta sistem atau cara penagihan yang tidak baik. Mulai dari cara menagihnya dengan ucapan yang kasar dan kurang baik, penagih juga akan mengancam untuk menyebarkan data pribadi nasabah, bahkan penagih sampai meneror orang disekitarnya. Oleh karena itu masyarakat dapat diharapkan agar lebih bijak dan selektif dalam memutuskan untuk memilih perusahaan fintech mana sebelum meminjam uang.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN