NU Dorong DPR dan Pemerintah Buat UU Khusus Perubahan Iklim
Laduni.ID, Jakarta – Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung mendorong DPR dan pemerintah membuat undang-undang yang secara khusus mengatur perubahan iklim. Keputusan ini disepakati peserta dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Kamis (23/12/2021).
“Hendaknya diterbitkan landasan hukum yang lebih kuat mengenai kelembagaan dan tata laksana penanganan perubahan iklim yang lebih menyeluruh, berupa undang-undang tentang perubahan iklim,” bunyi rekomendasi dalam draf Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah.
Dengan melibatkan berbagai pihak, UU tersebut perlu memuat langkah rencana aksi, mobilisasi pendanaan, sampai dengan pemantauan atas capaiannya, sehingga keberlanjutan kehidupan generasi mendatang terjaga dan lestari.
UU tersebut penting mengingat perlunya pemerintah menjaga agar laju emisi gas rumah kaca (GRK) berada pada tingkat 1% per tahun, untuk mencapai target unconditional scenario dengan berbagai kebijakan dan langkah strategis serta regulasinya. Dengan demikian dapat berkontribusi pada upaya membatasi pemanasan global kurang dari 1.5 derajat Celcius.
UU tersebut juga penting untuk mencapai target terwujudnya puncak emisi GRK nasional pada periode implementasi NDC (tahun 2020-2030), sehingga Pemerintah hendaknya menggeser beban sektor kehutanan pada sektor energi dalam NDC Indonesia. Hal itu akan menjadikan upaya yang lebih besar dalam pengendalian perubahan iklim menjadi rasional.
Memuat Komentar ...